Selamat Datang di Blog Linna Andriany, semoga segala tulisan yang saya poskan dapat bermanfaat... Terimakasih atas kunjungannya :D.
RSS

Hallo...Assalamualaikum..

Hallo...Assalamualaikum..

Monday, May 30, 2011

Rangkuman Matkul Pendidikan kewarganegaraan PGSD


BAB I
WAWASAN NUSANTARA

1.1 Latar Belakang
            Salah satu Persyaratan mutlak yang harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, disamping rakyat dan pemerintahan yang diakui.Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957.Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1.2 Pengertian Wawasan Nusantara
            Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan(Wawas), yang berarti melihat, memandang (penglihatan, meninjau); sedangkan Nusantara(Mesos), yang berarti Pulau dan antara(berada diantara). Menurut KBBI, Wawasan Nusantara adalah Cara pandang suatu bangsa dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dalam hubungan antar Negara yang merupakan hasil renungan filsafat tentang diri dan lingkungannyadan memperhatikan sejarah dan konsisi sosial budaya serta memanfaatkan konstelsi geografis guna menciptakan dorongan dan rancangan dalam usaha mencapai tujuan. Jadi pada hakekatnya, Wawasan  Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut, dan udara diatasnya sebagai kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan-keamanan.

1.3 Cara Pandang Bangsa Indonesia
Cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa, dan wilayah NKRI meliputi darat, laut, dan udara. Sedangkan cara pandang bangsa indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarakan idenasional meliputi pancasila dan UUD 1945. Keduanya merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat, serta menjiwai dalam tata hidup dalam encapai tujuan nasional.


1.4 LEMHANAS 1995
            Cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensi yang serba terhubung dan pengembanganya ditengah-tengah bangsa. Cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya yang serba nusantara dalam dunia yang serba berubah berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dengan memperhatikan sejarah dan budaya serta memanfaatkan kondisi dan konstelansi geografis dalam upaya mewujudkan aspirasi Bangsa dan mencapai tujuan Nasional dalam rangka mewujudkan cita-cita nasional. Wawasan Nusantara diterima dan di syahkan berdasarkan TAP MPR No.IV/MPR/1973 Tanggal 22 Maret 1973, TAP MPR No. IV/MPR/1978 Tentang GBHN, dan TAP MPR No. II/MPR/1983 Tanggal 12 Maret 1983.

1.5 Wajah Wawasan Nusantara
           Wajah wawasan nusantara meliputi ketahanan nasioanal, pembangunan nasional, pertahan dan keamanan, serta wawasan wilayah.

1.6 Konsep Geopolitik dan Geostrategi
            Geopolitik, berasal dari kata Geo dan Politikadalah bumi dan politik.Artinya pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijakan dasar rasional untuk mencapai tujuan tertentu dengan manusia diatas bumi yang menjadi subyeknya.Sedangkan, Geostrategi nasional dengan memperhitungkan kondisi dan konstelasi geografi sebagai faktor utama.konsep geopolitik dan geostrategi (maritime power) adalah mewujudkan kekuatan maritim yang dapat menjamin kedaulatan dan integritas wilayah dari berbagai ancaman.

1.7 Sejarah Perkembangan dan Dasar Hukum Wawasan Nusantara
            Sejarah Perkembangan dan Dasar Hukum Wawasan Nusantara diantaranya yaitu:
a.      Kerajaan Majapahit (Bhineka Tunggal Ika)
b.      Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 (Persatuan Bangsa)
c.       Proklamasi 17 Agustus 1945 Deklarasi Djuanda (Wilayah Perairan Indonesia)

0 comments:

Post a Comment